Pelayanan Pemberian Makanan Gratis Bagi Wrga Miskin

  1. 1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. 2 Foto Copy KTP
  3. 3. Warga Miskin
  4. 4 Warga lanjut usia miskin /terlantar
  5. 5 Warga ODGJ dan atau disabilitas berat yang belum mendapat bantuan.

  1. 1. Pemerintah Desa/kelurahan mengusulkan data penerima bantuan permakanan bagi warga miskin;
  2. 2. Data penerima manfaat yang diusulkan oleh Kecamatan, dilakukan verifikasi dan validasi data oleh pelaksana Dinas Sosial dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan);
  3. 3. Penerima bantuan permakanan bagi warga miskin ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
  4. 4. Bantuan makanan bagi warga miskin disalurkan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Dinas Sosial dengan menu yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

1 Tahun

Tidak ada biaya/tarif


Bantuan permakanan bagi warga miskin di Kabupaten Sidoarjo

1.  Telp.(031)8921483

2.  SiWhaPik(087860634004)

3.   Emaildinsos.sidoarjo@gmail.com

4.   MediaSosial

Instagram  :@dinsos.sidoarjo

5.   TKSK masing-masing kecamatan.

6 SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Makanan Gratis Bagi Wrga Miskin"