Standar Pelayanan Asuhan Gizi atau Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Permintaan asuhan gizi atau permintaan konsul gizi dari DPJP yang tertulis dalam rekam medik pasien atau formulir rujukan
  2. Atas permintaan pasien sendiri
  3. Tanda bukti pembayaran (pasien tunai) atau berkas pembayaran untuk pasien BPJS/Nota

  1. Pasien mendapatkan catatan / formulir permintaan asuhan / konsul gizi dari DPJP atau atas permintaan sendiri.
  2. Pasien mendapatkan tagihan atau bukti pembayaran pelayanan asuhan gizi
  3. Pasien mendapatkan asuhan gizi

PROSEDUR

WAKTU

1.  Pencatatan data pasien

2.  Pengkajian gizi

3.  Diagnosa gizi dan rencana intervensi gizi

4.  Konseling gizi

5.  Monitoring dan evaluasi

 

Waktu pelayanan sesuai jadwal buka poli gizi

5 menit

5 - 15 menit

5 - 15 menit

10 - 15 menit

5 - 10 menit

 

 

(pukul 09.00-13.30)

 

Total Jangka Waktu

2,5 jam


Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi  No.17/2016 tentang  Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama, kelas I, dan kelas II Pada RSUD  R. syamsudin, SH Kota Sukabumi.

Asuhan gizi sesuai preskripsi diet / kondisi gizi dan diagnosa medis pasien dengan alat bantu leaflet diet.

1.  SURAT

  1. Surat /pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
  2. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

  1. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
  2. Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu untuk bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

  1. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

  1. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

  1. pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

PETUGAS

Kepala Instalasi Gizi / Ahli Gizi

Instalasi Komplain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Asuhan Gizi atau Konsultasi Gizi Pasien Rawat Jalan"