Penyusun Programa Penyuluh Pertanian

  1. Permentan Nomor 03/SM.200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan
  2. Permentan Nomor 43 Tahun 2009 tentangf Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian
  3. Mutakhir adalah Data yang diambil saat akan disusun Programa bukan data Kadaluarsa
  4. Akurat adalah data yang diperlukan
  5. Kategori adalah Data tersebut mudah dikelompokkan
  6. Komprehensif adalah Data yang menyeluruh lengkap, Data Wilayah kebijakan Pemerintah dan Data dari Petani
  7. Pengorganisasian

  1. Perumusan Keadaan dari Hasil Pengumpulan, pengogolahan dan analis data pada masing-masing tingkat administrasi
  2. Penetapan Tujuan dilakukan dengan merumuskan perubahan keadaanyang akan dicapai dalam kurung waktu satu tahun berkaitan dengan perilaku dan non perilaku pelaku utama (Petani) dan pelaku usaha tani
  3. Penetapan masalah dengan melakukan mengidentifikasi dan merumuskan faktor faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan atau yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara kondisi saat ini (Faktual) dengan kondisi yang akan dicapai
  4. Penetapan Rencana kegiatan dilakukan dengan merumuskan cara mencapai tujuan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisa tercapai
  5. Penyusunan dan Pengesahan Programa Penyuluhan pertanian

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tersusunnya Programa Penyuluhan Perkebunan dan Peternakan Prov. Sulawesi tengah

Penyampaian dapat dilakukan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusun Programa Penyuluh Pertanian"