Pelayanan Tilang Online

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  1. Pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri dengan Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang

  • Pelanggar yang belum melakukan pembayaran
    1. Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang
    2. Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian
    3. Pelanggar menunggu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri)
    4. Pelanggar mengambil barang bukti
  • Pelanggar tilang yang sudah membayar
    1. Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran
    2. Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran
    3. Pelanggar mengambil barang bukti
  • Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran
    1. Pihak kejaksaan membuatkan surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di Bank BRI

  1. Pelanggar yang belum melakukan pembayaran : 
  • Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang;
  • Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian;
  • Pelanggar menunggu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri);
  • Pelanggar mengambil barang bukti.
Pelanggar tilang yang sudah membayar :
  • Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran;
  • Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran;
  • Pelanggar mengambil barang bukti.
Bila putusan Pengadilan Lebih rendah dari pembayaran maka pihak kejaksaan membuatkan surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di Bank BRI.

Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayarandan Biaya Perkara Rp 1.000

Layanan Pengambilan Barang Bukti Tilang (Online)

  1. Website : https://www.lapor.go.id/
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia layanan melalui WhatsApp (WA) 0895335555758