Bantuan Alat Pengolahan Hasil Peternakan

  1. Proposal kelompok yang dilengkapi rekomendasi dari Dinas Yang Membidangi Fungsi Peternakan Kabupaten/Kota

  1. Kelompok mengajukan proposal permohonan bantuan alat pengolahan hasil peternakan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Cq. Kabid Keswan dan Kesmavet
  2. Kabid Keswan dan Kesmavet mendisposisi proposal kelompok kepada Kepala Seksi PPHP untuk di identifikasi dan diverifikasi
  3. Hasil verifikasi selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon penerima dan calon lokasi bantuan alat pengolahan hasil peternakan yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah
  4. Penyaluran bantuan alat kepada kelompok disertai dengan berita acara penyerahan dan NPHD
  5. Penyerahan bantuan alat dilengkapi dengan dokumentasi/ penyerahan alat dari penyedia ke Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta dari Dinas kepada kelompok penerima bantuan
  6. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat alat yang tidak dimanfaatkan oleh penerima bantuan, maka oleh Dinas teknis Kabupaten/Kota dapat merelokasi alat tersebut ke kelompok lain diwilayah Kecamatan yang sama

Verifikasi Proposal                                        1 Hari

Identifikasi/Verifikasi Kelompok                     3 Hari

Penetapan SK Penerima                               1 Hari

Proses Pengadaan dan Distribusi Alat         4 Bulan


Tidak dipungut biaya

Alat pengolahan hasil peternakan

Komunikasi disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Alat Pengolahan Hasil Peternakan"