Pelayanan Ijin Besuk Tahanan (Tersangka)

No. SK: KEP-1A/M.4.10/Cs.2/01/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk/KK/Kartu Identitas lainnya
  2. Identitas Tersangka
  3. Surat Kuasa sebagai Penasehat Hukum
  4. Penjelasan hubungan pemohon dengan tersangka
  5. Nomor HP Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara tertulis atau lisan baik melalui PTSP Kejaksaan Negeri Yogyakarta
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staf Bidang Tindak Pidana Umum / Staf Bidang Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik perkara dimaksud / Kepala Seksi Pidana Umum/ Kepala Seksi Pidana Khusus beserta syarat- syarat yang telah ditetapkan
  3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Jaksa Penyidik perkara dimaksud ataupun Pejabat Struktural
  4. Jika syarat telah lengkap maka permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Pidsus (Apabila permohonan lebih dari pukul 12.00, petugas PTSP memberi masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan di lapas/ rutan dilayani pukul 08.00 – 12.00 WIB sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 12.00 WIB maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut)
  5. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 (satu) orang Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan surat besuk tahanan secara tertulis atau lisan baik melalui PTSP Kejaksaan Negeri Yogyakarta;
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan tersebut kepada Staf Bidang Tindak Pidana Umum / Staf Bidang Tindak Pidana Khusus / Jaksa Penyidik perkara dimaksud / Kepala Seksi Pidana Umum/ Kepala Seksi Pidana Khusus beserta syarat- syarat yang telah ditetapkan;
  3. Permohonan dan persyaratan besuk tahanan tersangka diperiksa oleh Jaksa Penyidik perkara dimaksud ataupun Pejabat Struktural;
  4. Jika syarat telah lengkap maka permohonan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Pidsus (Apabila permohonan lebih dari pukul 12.00, petugas PTSP memberi masukan kepada pemohon untuk besuk tahanan hari berikutnya dikarenakan jam besuk tahanan di lapas/ rutan dilayani pukul 08.00 – 12.00 WIB sehingga apabila diterbitkan lebih dari jam 12.00 WIB maka Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) tidak dapat digunakan hari tersebut);
  5. 1 (satu) Surat Ijin Mengunjungi Tahanan (T-10) diperuntukkan bagi 1 (satu) orang Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Besuk Tahanan (Tersangka)

  1. Website : https://www.lapor.go.id/
  2. Website : https://kejari-yogyakarta.kejaksaan.go.id
  3. Instagram : kejariyogyakarta
  4. Nomor Pengaduan (WA) 0895335555758
  5. Petugas Informasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia layanan melalui WhatsApp (WA) 0895335555758