Rekomendasi Izin Usaha

  1. Fotocopy KTP berlaku
  2. Menyiapkan dokumen perusahaan
  3. Surat izin lokasi usaha dari Camat/Walikota
  4. Surat pernyataan persetujuan tetangga disekitar lokasi pembangunan usaha peternakan yang diketahui oleh camat/ lurah/ kades

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin usaha kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Cq. Kabid Keswan dan Kesmavet
  2. Kabid keswan, dan kesmavet mendisposisi surat pemohon ke kepala Seksi PPHP untuk memverifikasi dokumen pemohon
  3. Apabila persyaratan lengkap, akan dilakukan peninjauan lokasi usaha
  4. Berdasarkan hasil peninjauan lokasi, Kepala Seksi PPHP menerbitkan Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan yang ditandatangani oleh Kabid Keswan dan Kesmavet An. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Surat Rekomendasi Izin Usaha Peternakan diserahkan kembali kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Instansi teknis (DPMPTSP) sebagai syarat penerbitan izin usaha

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Peternakan

Komunikasi disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha"