Pemasukan Ternak

  1. Permohonan pelaku usaha dilakukan minimal 2 hari sebelum pemasukan ternak
  2. Menyiapkan Surat Rekomendasi Pemasukan
  3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) daerah asal yang dilampirkan dengan hasil uji

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemasukan ternak kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah cq. Kabid Keswan dan Kesmavet
  2. Kabid Keswan dan Kesmavet mendisposisi surat pemohon ke Kepala Seksi Keswan untuk memverifikasi dokumen pemohon berupa Surat Rekomendasi Pemasukan dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KKH) yang dilampirkan dengan hasil uji
  3. Kepala Seksi Keswan menerbitkan surat Rekomendasi Pemasukan Ternak yang di tanda tangani oleh Kabid Keswan dan Kesmavet an. Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah
  4. Surat Rekomendasi Pemasukan ternak diserahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemasukan Ternak

Komunikasi disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan Ternak"