Pengeluaran Ternak Antar Pulau

  1. - Permohonan pelaku usaha dilakukan minimal 2 hari sebelum pengeluaran ternak
  2. - Menyiapkan keterangan asal ternak
  3. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dilampirkan dengan hasil uji

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengeluaran ternak kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah cq. Kabid Keswan dan Kesmavet
  2. Kabid Keswan dan Kesmavet mendisposisi surat pemohon ke Seksi keswan untuk memverifikasi dokumen pemohon berupa keterangan asal ternak
  3. Kepala Seksi Keswan meneruskan surat permohonan ke UPT Veteriner untuk melakukan pemeriksaan ternak
  4. UPT Veteriner cq. Tim pemeriksa kesehatan hewan yang telah ditetapkan untuk melakukan pemeriksaan ternak melalui pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan oleh Tim pemeriksa diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang di tanda tangani oleh Dokter Hewan dan diketahui oleh Kepala UPT Veteriner
  5. Penerbitan Surat Keterangan Kesehtan Hewan (SKKH) oleh UPT Veteriner diteruskan kembali ke bidang Keswan dan Kesmavet
  6. Kepala Seksi Keswan menerbitkan surat Rekomendasi Pengeluaran Ternak yang di tanda tangani oleh Kabid Keswan dan Kesmavet an. Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah
  7. Surat Rekomendasi pengeluaran ternak dengan lampiran Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengeluaran Ternak

Komunikasi disampaikan secara langsung, SP4N LAPOR,WA.......,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Ternak Antar Pulau"