Jemput Pasien

  1. Untuk semua ODGJ yang dijemput termasuk kategori gawat darurat. Sehingga persyaratan administrasi sesuai dengan persyaratan layanan gawat darurat

  1. Untuk semua ODGJ yang dijemput termasuk kategori gawat darurat. Sehingga persyaratan administrasi sesuai dengan persyaratan layanan gawat darurat

Pelayanan penjemputan ODGJ dengan waktu respon satu jam setelah laporan diterima

  Tidak dikenakan biaya jemput bagi pasien pasung, BPJS PBI, dan yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

  ODGJ yang memiliki BPJS Mandiri, dikenakan biaya sesuai tariff yang tercantum pada Peraturan Gubernur No.15 Tahun 2020


a. ODGJ Gaduh Gelisah b. ODGJ Pasung c. ODGJ dengan masalah sosial d. Orang yang memiliki ide suicide e. Orang yang ingin berhenti dari NAPZA f. ODGJ yang memerlukan penjemputan

Melalui Customer Service, Media Sosial, dan WA 081398922343

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jemput Pasien"