Pelayanan penjemputan ODGJ dengan waktu respon
satu jam setelah laporan diterima
• Tidak dikenakan biaya jemput bagi pasien pasung, BPJS PBI, dan yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
• ODGJ yang memiliki BPJS Mandiri, dikenakan biaya sesuai tariff yang tercantum pada Peraturan Gubernur No.15 Tahun 2020
a. ODGJ Gaduh Gelisah b. ODGJ Pasung c. ODGJ dengan masalah sosial d. Orang yang memiliki ide suicide e. Orang yang ingin berhenti dari NAPZA f. ODGJ yang memerlukan penjemputan
Melalui Customer Service, Media Sosial, dan WA 081398922343
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store