Rehabilitasi Medik Psikiatrik

  1. 1. Kartu Berobat RSJ 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Resi Pembuatan KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) / Kartu Keluarga (KK) 3. Hasil assesment dan rencana tindakan rehabilitasi medik psikiatrik 4. Rujukan DPJP 5. Surat rekomendasi pendaftaran PBI dari Dinas Sosial / Dinas Kesehatan / Puskesos atau Virtual Account

  1. 1. Kartu Berobat RSJ 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Resi Pembuatan KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) / Kartu Keluarga (KK) 3. Hasil assesment dan rencana tindakan rehabilitasi medik psikiatrik 4. Rujukan DPJP 5. Surat rekomendasi pendaftaran PBI dari Dinas Sosial / Dinas Kesehatan / Puskesos atau Virtual Account

1. Kegiatan Rehabilitan Rawat Pemulihan

a. Kegiatan pagi : 08.00 - 11.00 WIB

b. Kegiatan siang 13.00 – 15.00 WIB

2. Kegiatan Rehabilitan Day Care

a. Kegiatan pagi : 08.00 - 12.00 WIB

b. Kegiatan siang 13.00 – 14.00 WIB (professional session)

3. Kegiatan Rehabilitan Night Care

a. Kegiatan pagi : 08.00 - 14.00 WIB

b. Kegiatan siang 14.00 – 08.00 WIB


Sesuai Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 15 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa

• Terapi Okupasi • Latihan Vokasional • Shelter Workshop • Program Pemulihan Kampung Walagri

Melalui Customer Service, Media Sosial, dan WA 081398922343

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medik Psikiatrik"