Pelayanan Penjualan Pupuk Kandang

  1. KTP Pemohon
  2. Mengisi Formulir

  1. Pemohon Mengisi Formulir Pengajuan PUPUK KANDANG di Tujukan Kepada Kepala UPT Pembibitan Ternak cq. Kasie Pakan dan HMT
  2. Formulir di Teruskan Ke Petugas Lapangan untuk selanjutnya dilakukan Pengecekan (Persediaan) dan Penyiapan Pupuk Kandang Di Gudang Olah Pupuk
  3. Petugas Menyerahkan Pupuk Kepada Pemohon

satuhari proses penjualan kepada pembeli

harga pupuk kandang Rp.6000/ KG

Pupuk Kandang Kemasan 25 Kg dan Pupuk Kandang Kemasan 50 Kg

Komunikasi disampaikan secara langsung, SP4N LAPOR,WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Pupuk Kandang"