Pelayanan Inseminasi Buatan

  1. KTP Pemohon
  2. Mengisi Formulir dan Data Ternak

  1. Pemohon Mengisi Formulir Pengajuan Inseminasi Buatan di Tujukan Kepada Kepala UPT Pembibitan Ternak cq. Kasie Pembibitan dan Teknologi Reproduksi
  2. Formulir di Teruskan Ke Petugas Lapangan untuk selanjutnya dilakukan Peninjauan Kelapangan/ Kandang
  3. Petugas Melakukan Pemeriksaan Fisik Ternak
  4. JIka Syarat –Syarat Teknis Terpenuhi Maka Segera dilakukan Kegiatan Inseminasi Buatan

1 sampai dengan 7 hari pelayanan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Keterangan Kebuntingan Ternak

Komunikasi disampaikan secara langsung, SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan"