Pemberian Rekomendasi Hibah / Bantuan Sosial kepada Panti Asuhan

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal
  3. Struktur Kepengurusan
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Tanda Daftar
  6. Akta Pendirian
  7. Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara
  8. NPWP
  9. Rekening bank

  1. Pemohon mengajukan atau mengusulkan surat maupun proposal hibah bansos
  2. Petugas meneliti dan mempelajari data kelengkapan administrasi
  3. Data lengkap sesuai dengan Persyaratan & Ketentuan, segera Memproses Rekomendasi
  4. Draft Rekomendasi
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangani.

Setelah Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Valid

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

·      Datang langsung

·      Kotak saran

2.    Website : dinsos.singkawangkota.go.id

3.    Email : dinsospppa@singkawangkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Hibah / Bantuan Sosial kepada Panti Asuhan"