Surat Izin Praktik Apoteker

  1. Permohonan bermaterai;
  2. Fotokopi e-KTP;
  3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan Apoteker yang dilegalisir asli/basah;
  5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) asli;
  6. Fotokopi SIPA pertama (jika mengajukan SIPA kedua);
  7. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
  8. Surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada Apotek lainnya bermaterai;
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  10. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan;
  11. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sesuai tempat praktik;
  12. SIPA asli (jika memperpanjang);

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. Petugas Front Office meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/entry data oleh petugas Front Office, memberikan tanda terima berkas, validasi berkas permohonan, kemudian berkas diserahkan ke Bidang Pelayanan/Back office untuk dilakukan pemrosesan.
  4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kasi yang membidangi perizinan yang dimohonkan.
  5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses dengan menginput data tambahan ke dalam SIMPATI.
  6. Data yang telah diinput diteruskan oleh Back Office ke Subkoordinator dan Koordinator yang membidangi secara berjenjang melalui sistem dan selanjutnya ditandangani Kepala Dinas dengan TTE.
  7. Izin diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan dan telah mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Apoteker

  1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Inhil Jl. Hang Tuah No. 04 Tembilahan
  2. Mengisi Formulir Pengaduan dan memasukan ke Kotak Pengaduan
  3. Melalui Telepon ke nomor (0768) 22504
  4. Melalui Pesan Whatsapp ke nomor 085272062660
  5. Mengisi Form Pengaduan Online melalui website : dpmptsp.inhilkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Apoteker"