Gawat Darurat

  1. A. Pendaftaran Pasien IGD BPJS Pasien/Keluarga Pasien menunjukan Kartu BPJS/KTP/KK
  2. B. Pendaftaran Pasien IGD GAKINDA 1. Kartu berobat RSJ 2. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten 3. Surat Keterangan Tidak Mampu 4. Fotocopy KTP 5. Fotocopy Kartu Keluarga Dalam kondisi khusus apabila pasien harus dirawat inap dan tidak membawa kelengkapan persyaratan, maka diberikan waktu maksimal 3 x 24 jam dengan melampirkan fotocopy KTP atau Kartu Keluarga terlebih dahulu.
  3. C. Pendaftaran Pasien IGD JPKM • Penduduk yang dalam masa tunggu sebagai peserta PBI /J3BD/PBI APBN/JKN (BPJS Mandiri) 1. Kartu Berobat RSJ 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Resi Pembuatan KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) / Kartu Keluarga (KK) 3. Surat Rekomendasi Dinas Sosial/ Kesehatan Kota/Kabupaten yang menerangkan peserta sedang dalam masa tunggu peserta PBI (berlaku 3 bulan) 4. Rujukan Puskesmas/Ringkasan Pasien Pulang bagi pasien kontrol pasca Rawat Inap (Kecuali Gawat dan Darurat) • Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang tidak memiliki identitas NIK 1. Kartu Berobat RSJ 2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/PUSKESOS setempat yang menerangkan ybs kategori PGOT tanpa NIK (berlaku selama 3 bulan).
  4. Pendaftaran Pasien Umum IGD Kartu Berobat RSJ

  1. A. Pendaftaran Pasien IGD BPJS Pasien/Keluarga Pasien menunjukan Kartu BPJS/KTP/KK B. Pendaftaran Pasien IGD GAKINDA 1. Kartu berobat RSJ 2. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten 3. Surat Keterangan Tidak Mampu 4. Fotocopy KTP 5. Fotocopy Kartu Keluarga Dalam kondisi khusus apabila pasien harus dirawat inap dan tidak membawa kelengkapan persyaratan, maka diberikan waktu maksimal 3 x 24 jam dengan melampirkan fotocopy KTP atau Kartu Keluarga terlebih dahulu. C. Pendaftaran Pasien IGD JPKM • Penduduk yang dalam masa tunggu sebagai peserta PBI /J3BD/PBI APBN/JKN (BPJS Mandiri) 1. Kartu Berobat RSJ 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Resi Pembuatan KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) / Kartu Keluarga (KK) 3. Surat Rekomendasi Dinas Sosial/ Kesehatan Kota/Kabupaten yang menerangkan peserta sedang dalam masa tunggu peserta PBI (berlaku 3 bulan) 4. Rujukan Puskesmas/Ringkasan Pasien Pulang bagi pasien kontrol pasca Rawat Inap (Kecuali Gawat dan Darurat) • Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang tidak memiliki identitas NIK 1. Kartu Berobat RSJ 2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/PUSKESOS setempat yang menerangkan ybs kategori PGOT tanpa NIK (berlaku selama 3 bulan).

Emergency Psychiatric Respon Time pelayanan dokter di Gawat darurat untuk pasien 5 menit.

Sesuai Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 15 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa

• Gawat Darurat Jiwa • Gawat Darurat Umum

Melalui customer service, Media Sosial, Website dan WA 081398922343

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat "