Rawat Jalan

  1. A. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan BPJS 1. Kartu Berobat RSJ 2. Pasien/Keluarga Pasien menunjukan Kartu BPJS/KTP/KK 3. SRK (Surat Rencana Kontrol) BPJS 4. Ringkasan Pasien Pulang bagi pasien kontrol pasca rawat Inap
  2. B. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan GAKINDA 1. Kartu Berobat RSJ 2. Rujukan Puskesmas 3. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten 4. Surat Keterangan Tidak Mampu 5. Fotocopy KTP 6. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. C. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan JPKM • Penduduk yang dalam masa tunggu sebagai peserta PBI/J3BD/PBI APBN/BPJS Mandiri 1. Kartu Berobat RSJ 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Resi Pembuatan KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)/ Kartu Keluarga (KK) 3. Surat Rekomendasi Dinas Sosial/Kesehatan Kota/Kabupaten yang menerangkan peserta sedang dalam masa tunggu peserta PBI (berlaku 3 bulan) 4. Rujukan Puskesmas/Ringkasan Pasien Pulang bagi pasien kontrol pasca Rawat Inap (Kecuali Gawat dan Darurat) • Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang tidak memiliki identitas NIK 1. Kartu Berobat RSJ 2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/PUSKESOS setempat yang menerangkan ybs kategori PGOT tanpa NIK (berlaku selama 3 bulan).
  4. D. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Umum 1. Kartu Berobat RSJ

  1. 1. Rujukan dari Faskes I 2. Rujukan dari Faskes II

60 Menit

Sesuai Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 15 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa

• Klinik Kesehatan Jiwa Dewasa • Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja • Klinik Neurologi • Klinik IPD • Klinik Gigi • Klinik Kesehatan Umum • Klinik Napza • Klinik TB DOTS • Klinik HIV • Klinik Lansia • Klinik Anak • Terapi Okupasi • Terapi Wicara • Pedagog • Fisioterapi • Rehabilitasi Medik Psikiatri

Melalui customer service, Instagram, WA 081398922343

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Jalan"