Permohonan Pemindahbukuan

  1. Formulir Pemindahbukuan
  2. Bukti Penerimaan Negara (BPN)

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui kanal : 1. Secara langsung ke Kantor Pajak tempat pembayaran diadministrasikan, 2. Dikirim melalui pos/jasa ekspedisi, 3. DJP Online dari menu e-pbk

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan, Surat Penolakan Pemindahbukuan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

DJP Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"