Barang Pada Gudang

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Disposisi
  2. Surat Permintaan Bom

  1. Sub Bagian Masing - masing Bidang dan UPTD
  2. Sub Bagian Keuangan Aset dan Pengurus Barang Pengguna 1. Membuat Surat Permintaan Barang/Bon ke Gudang 2. Membuat surat permintaan barang kepada pejabat penatausahaan pengguna barang selanjutnya mengeluarkan surat perintah pengeluaran barang 3. Membuat bukti pengeluaran barang 4. Mendistribusikan barang ke masing - masing Sub bagian sesuai permintaan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Barang Pada Gudang Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah

Dapat disampaikan secara langsung ke Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Barang Pada Gudang "