Penerbitan KIR ( Kartu Inventaris Ruangan )

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Hasil Sensus Setiap Ruangan yang ada di Dinas dan UPTD
  2. Peneyesuaian Hasil Sensus dengan data yang ada di SIMDA BMD

  1. Sub Bagian Keuangan Aset dan Pengurus Barang Pengguna melaporkan hasil penerbitan KIR kepada Kepala Dinas
  2. Sub Bagian Keuangan Aset dan Pengurus Barang Pengguna : 1. Menginventariskan Barang Milik Daerah yang ada di setiap Ruangan yang ada di Dinas dan UPTD 2. Memeberikan Label Barang Milik Daerah yang Telah diinventarisasi 3. Mengajukan Permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas Perubahan Kondisi Fisik Barang Milik Daerah Berdasarkan Pengecekan Fisik Barang 4. Menerbirtkan KIR dan diserahkan kepada Pembantu Pengurus Barang Pengguna yang ada dibidang-bidang dan UPTD Dinas

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KIR ( Kartu Inventaris Ruangan ) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air

Dapat disampaikan Secara langsung Ke Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KIR ( Kartu Inventaris Ruangan )"