Penerbitan SPM - UP

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Surat Permohonan Permintaan Keuangan
  2. SPP - UP

  1. Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan Surat Permohonan Uang Persediaan
  2. Bendahara Pengeluaran membuat Rekapan Permintaan Uang Persediaan serta SPP - UP dokumen lainnya serta menandatangani SPP - UP dan Meregister SPP
  3. Verifikator dan PPK meneliti kelengkapan dokumen SPP - UP dan kesesuaiannya dengan DPA, dengan rincian kelengkapan : 1. Surat Pengantar SPP - UP 2. Ringkasan SPP - UP 3. Salinan SPD 4. Draft Surat Pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian saat Pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
  4. Jika SPP - UP dinyatakan tidak lengkap PPK Dinas akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM
  5. Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SSP -UP diterima
  6. Penerbitan SPM - UP
  7. Verifikator Meneliti kelengkapan SPM - UP dan mencatat dalam kartu control SPM dan Register SPM
  8. PPK memberikan Paraf Pengesahan SPM - UP
  9. Mengarsipkan Dokumen SPM - UP
  10. Mencatat Dokumen SPM - UP dalam Buku Pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan ke BPKAD untuk penerbitan SP2D - UP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permintaan Membayar - Uang Persediaan

Dapat disampaikan secara Langsung Ke Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPM - UP"