Laporan Keuangan SPJ Bendahara Pengeluaran

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Laporan Keuangan Bendahara

  1. Berdasarkan Laporan Keuangan Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Pengeluaran membuat SPJ Administratif dan SPJ Fungsional
  2. Bendahara pengeluaran menyerahkan SPJ Administratif kepada Pengguna Anggaran melalui PPK Dinas Untuk diverifikasi
  3. PPK Dinas memverifikasi SPJ yang disampaikan dan kemudian memberikan kepada Pengguna Anggaran untuk disahkan
  4. Bendahara Pengeluaran Menyerahakan SPJ Fungsional kepada PPKD selaku BUD yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran
  5. Bendahara Pengeluaran Mengarsipkan Dokumen SPJ Administratif dan Fungsional

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Administratif Keuangan dan Laporan Fungsional Keuangan

Dapat disampaikan  secara langsung ke Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Keuangan SPJ Bendahara Pengeluaran"