Pemeliharaan Bangunan Gedung, Jaringan Air, Listrik, Meubeler dan AC pada Kantor

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Mendatangi langsung Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum/Sub Bagian Keuangan dan Aset dan menyampaikan pengaduan/permasalahan pemeliharaan
  2. Surat resmi perihal permohonan perbaikan/pemeliharaan dari OPD
  3. Melalui administrasi layanan pengaduan

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi
  2. Kepala Dinas mendisposisikan kepada pejabat secara berjenjang yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeliharaan
  3. Informasi disampaikan kepada pelaksana pekerjaan atau dilakukan survei oleh tim satgas

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perbaikan sarana dan prasarana bangunan gedung kantor

1. Dapat disampaikan secara langsung atau

2. Melalui Email

3. Melalui Telp / wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan Bangunan Gedung, Jaringan Air, Listrik, Meubeler dan AC pada Kantor"