Permohonan Surat Keterangan Fiskal

  1. a. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tersebut; b. Fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; c. Fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran d. terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan e. permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; f. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak; g. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhri, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak; h. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir dan melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Masa tersebut; i. Fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tga) Masa Pajak terakhir; j. Fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud; k. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan membuat pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan dan membuat pernyataan bahwa tidak sedang l. dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; m. Tidak mempunyai utang pajak baik di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib mendapatkan izin untuk menunda n. atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberataran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, o. atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) kepada KPP melalui TPT dengan lampiran yang dipersyaratkan ke KPP terdaftar
  2. Berkas diterima dan diteliti kelengkapan oleh petugas TPT, setelah lengkap petugas menginput data yang ada pada surat permohonan. Jika tidak lengkap petugas TPT mengembalikan berkas permohonan
  3. Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD, BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya
  4. Permohonan SKF akan diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Fiskal

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Fiskal"