Kunjungan Bertamu Kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Prov. Sulteng

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Surat resmi permintaan audiensi/bertamu yang menjelaskan maksud, tempat dan waktu pelaksanaan kunjungan
  2. Pengguna layanan datang menemui langsung ke kantor dan menyampaikan permohonan kunjungan secara jelas
  3. Tersedianya Pejabat pada waktu yang di tentukan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air
  2. Pengguna Layanan melaporkan langgsung maksud kunjungan pada petugas layanan Tata Usaha Pimpinan
  3. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum cq. Petugas pelayanan menyampaikan kepada pimpinan tentang jadwal dan kesediaan pimpinan yang dituju
  4. Disesuaikan dengan kesempatan dan maksud tujuan
  5. Pelaksana Pertemuan
  6. Bila Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air tidak berkesempatan dialihkan sesuai kewenangan kepada Sekretaris atau Pejabat Eselon III lainnya

Disesuaikan dengan jadwal dan agenda Pimpinan

Tidak dipungut biaya

1. Penerimaan tamu di ruang kerja /ruan rapat Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air di ruang kerja. 2. Pertemuan /audiensi /kunjungan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air

- Dapat disampaikan secara langsung

- cikasda.sultengprov.go.id

- Hp/wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Bertamu Kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Prov. Sulteng"