Standar Pelayanan Informasi Publik

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Permohonan Informasi wajib mengisi formulir yang isinya Nama, alamat, nomor telpon/e-mail, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan pengguna informasi, cara memperoleh informasi, nama badan/instansi, ormas.
  2. Pemohon informasidapat mengajukan kartu identitas seperti KTP dan lain-lain.

  1. Surat permohonan informasi akan diterima dan dicatat ke dalam buku agenda surat masuk
  2. Surat permohonan informasi akan dilakukan klasifikasi apakah informasi yang di butuhkan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan
  3. Pejabat pelayanan Informasi akan memberikan informasi yang dibutuhkan tersebut sepanjang tidak dikecualikan dan apabila informasi yang dibutuhkan belum lengkap maka akan diserahkan ke Bidang/UPT untuk memberikan layanan informasi yang dibutuhkan

10-30 menit bila datanya sudah tersediah

1 hari apabila informasi berupa data yang masih perlu di lengkapi

Tidak dipungut biaya

Informasi berupa data dan dokumentasi

- Dapat disampaikan secara langsung

- cikasda.sultengprov.go.id

- Hp/wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Publik"