Cuti bagi ASN

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Permohonan cuti di setujui atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air yang bersangkutan, sesuai jenis cuti yang di ambil
  2. Surat Pengantar Permohonan Cuti ditanda tangan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air yang bersangkutan, ditujukan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air
  3. Permohonan cuti mencantumkan, a. Jumlah hari Cuti, b. Alasan mengambil cuti, c. Tempat alamat cuti

  1. Yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar permohonan cuti kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air
  2. Kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air mendisposisi surat usul Permohonan Cuti Secara berjenjang
  3. Pengelola melakukan verivikasi dengan berpedoman pada peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, selanjutnya mengisi format cuti dan mencantumkan ketentuan : a. Tanda tangan yang bersangkutan b. Tanda tangan atasan langsung c. Tanda tangan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air d.Tanda tangan Gubernur untuk cuti Luar Negeri

1 hari sejak permohonan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

ASN dapat menggunakan hak cuti

- Dapat disampaikan secara langsung

- cikasda.sultengprov.go.id

- Hp/wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti bagi ASN"