Pengelola Arsip

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Status arsip inikatif
  2. Arsip dipisahkan berdasarkan kode klarifikasi
  3. Melampirkan daftar perlengkapan Arsip

  1. Arsip yang diterima dari unit pengelola didata berdasarkan klarifikasi arsip
  2. Arsip inakatif yang nilai kegunaannya sudah tidak ada dapat dimusnakan dengan berpedoman pada prosedur yang ada
  3. Arsip yan bersifat statis diserahkan ke lembaga Arsip

10 menit persurat

Tidak dipungut biaya

Arsip tersimpan secara baik, arsip bila dibutuhkan dapat diketemukan secara cepat dan sistematis

- Dapat disampaikan secara langsung

- cikasda.sultengprov.go.id

- Hp/wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Arsip"