Usul Pensiun ASN

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. Asli Surat Pengantar ditanda tangan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK PNS
  4. FC. SK Kenaikan Pangkat
  5. Asli surat Pernyataan tidak sedang menjalani Hukuman di siplin Asli surat keterangan tidak sedang menjalani proses atau dipidana penjara
  6. FC. Karpeg
  7. FC. Surat Nikah
  8. FC. Akte kelahiran anak
  9. Pas Foto 3x4 sebanyak 5 (lima) Lembar
  10. FC. SK Jabatan struktural/Jabatan fungsional umum

  1. Pengelola Menyampaikan Informasi kepada ASN Lingkup Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Prov. Sulteng 6 (enam) bulan sebelum ASN TMT Pensiun
  2. Yang bersangkutan menyampaikan Surat Pengantar Usul Pensiun ditujukan kepada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Prov. Sulteng ditanda tangani atasan
  3. Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air mendisposisi Surat Pengantar Usul Pensiun secara berjenjang
  4. Pengelola melakukan verivikasi kelengkapan persyaratan Pensiun yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul Pensiun ke BKD Prov. Sulteng

2 hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Pensiunan terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

- Dapat disampaikan secara langsung

- cikasda.sultengprov.go.id

- Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pensiun ASN"