Pelayanan Penerbitan Serifikat Air Bersih

  1. Surat PErmohonan
  2. Sertifikat lama ( Jika ada )

  1. Menyiapkan administrasi, alat, bahan dan dokumentasi
  2. Melakukan pengawasan kualitas air dan mengambil sampel air
  3. Melakukan pemeriksaan air di laboratorium prl / mengirim sampel pemeriksaan ke laboratorium rujukan
  4. Pembayaran pnbp pada sampel yang dikirim ke laboratorium rujukan
  5. Menginput hasil pemeriksaan pada aplikasi Sinkarkes
  6. Peneribitan serifikat pengawasan kualitas air melalui aplikasi Sinkarkes
  7. Penandatangan serifikat pengawasan kualitas air secara E-sign melalui aplikasi SRIKANDI
  8. Menyerahkan sertifikat pengawasan kualitas air
  9. Pencatatan dan pelaporan pada aplikasi Sinkarkes
  10. Petugas melakukan pelayanan sesuai panduan interaksi pelayanan prima
  11. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

11 Hari kerja


Serifikat Air Bersih

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penerbitan Serifikat Air Bersih"