Permohonan Pengaktifan kembali Wajib Pajak NE

  1. Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
  2. Fotocopy KTP dan NPWP

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pengaktifan kembali Wajib Pajak NE dan menyerahkan ke petugas Loket NPWP
  2. Petugas NPWP lalu menerima Surat Permohonan serta meneliti kelengkapan dan persyaratan dari permohonan Wajib Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Petugas NPWP memproses permohonan tersebut
  4. Petugas NPWP lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan terkait permohonan Wajib Pajak tersebut dan memberikannya kepada Wajib Pajak setelah ditandatangi dan distempel kantor

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 1, 

3. Email: pengaduan.itjen kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak  

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id. 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Hubungan Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan kembali Wajib Pajak NE"