Usul kenaikan pangkat

No. SK: 823/114/KPTS-CIKASDA/2019

  1. FC. SK Pangkat Terakhir
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK CPNS Menjadi PNS
  4. FC. SK JFU Pelaksana
  5. SKP 2 Tahun Terakhir
  6. Ijazah Terakhir di Legalisir
  7. Sertifikat Ujian Dinas Gol.II/d ke III/a
  8. Sertifikat Ujian P.I. bagi PNS yang akan disesuaikan pangkat berdasarkan ijazah terakhir
  9. FC. Karpeg
  10. Bukti Setor LHKASN

  1. Pengelola menyampaikan Informasi kepada ASN Lingkup Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah bagi ASN yang akan TMT kenaikan Pangkat
  2. Yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar Usul Kenaikan Pangkat ditujukan Kepada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah ditanda tangani atasan
  3. Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air mendisposisi Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat secara berjenjang
  4. Pengelola melakukan verivikasi kelengkapan persyaratan yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke BKD Provinsi Sulawesi Tengah

1 hari setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul kenaikan pangkat terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

- Dapat disampaikan secara langsung

- cikasda.sultengprov.go.id

-Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul kenaikan pangkat"