Permohonan Pengaktifan kembali Wajib Pajak DE

  1. Surat Permohonan Pengaktifan Kembali
  2. Fotocopy NPWP dan KTP

  1. Wajib Pajak mendatangi kantor Pajak terdaftar dengan membawa Surat Permohonan pengaktifan kembali yang akan diserahkan melalui Loket Surat Lainnya
  2. Petugas Loket Surat Lainnya akan menerima Dokumen Permohonan dari Wajib Pajak dan memberikan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Wajib Pajak
  3. Petugas Loket Surat Lainnya akan meneruskan Surat Permohonan Pengaktifan kembali kepada Account Representative untuk diteliti
  4. Laporan Hasil Penelitian yang diterbitkan oleh AR akan diteruskan kembali ke Seksi Pelayanan
  5. Petugas NPWP akan menindaklanjuti sesuai dengan Laporan Hasil Penelitian tersebut dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak

paling lama 1 bulan karena harus dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Account Representative

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 1, 

3. Email: pengaduan.itjen kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak  

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id. 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Hubungan Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan kembali Wajib Pajak DE"