Pelayanan Desinfeksi di Kapal Laut

  1. -

  1. Petugas menyiapakan administasi, alat, bahan dan dokumentasi untuk pelaksaan kegiatan
  2. Melaksanakan inspeksi atau pemerikaan faktor resiko keberadaan virus/bakteri di kapal
  3. Melaksanakan kegiatan desinfeksi di kapal
  4. Membuat laporan hasil kegiatan dan menganalisis hasil sesuai jabatan fungsional masing - masing
  5. Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor
  6. Kepala kantor memerintahkan Substansi PKSE untuk penerbitan SSCC
  7. Petugas melakukan pelayanan sesuai panduan interaksi pelayanan prima
  8. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

260 Menit

Tidak dipungut biaya

Desinfeksi Kapal Laut

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com 

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

Fax : 0711 413989

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Desinfeksi di Kapal Laut"