Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Badan dari KPP Baru

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Direktur
  3. Fotocopy Akta Perubahan
  4. Surat Keterangan Domisili atau NIB dengan alamat terbaru

  1. Wajib Pajak menyerahkan dokumen permohonan ke KPP Baru melalui Loket NPWP
  2. Petugas loket menerima berkas Permohonan Pemindahan tersebut
  3. Wajib Pajak menerima BPS (Bukti Penerimaan Surat) dari Petugas loket
  4. Petugas loket lalu menyerahkan kepada petugas terkait
  5. Petugas terkait akan menghubungi KPP Lama dari Wajib Pajak tersebut
  6. KPP lama akan mengirimkan Surat Pindah yang akan dibawa oleh Wajib Pajak ke KPP Baru untuk dicetak NPWP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Cetak NPWP

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 1, 

3. Email: pengaduan.itjen kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak  

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id. 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Hubungan Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Badan dari KPP Baru"