Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi dari KPP Baru

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Fotocopy KTP dan NPWP

  1. Wajib pajak menyerahkan Permohonan Pemindahan ke KPP Baru melalui Loket NPWP
  2. Petugas loket segera menerima permohonan pemindahan tersebut
  3. Wajib Pajak menerima BPS (Bukti Penerimaan Surat) dari petugas loket NPWP
  4. Petugas Loket menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas terkait
  5. Petugas terkait lalu menghubungi KPP lama dari Wajib Pajak tersebut agar dapat diproses lebih lanjut
  6. KPP Lama akan mengirimkan Surat Pindah kepada Wajib Pajak tersebut yang nanti akan dibawa ke KPP Baru untuk dicetak Kartu NPWP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Cetak NPWP

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 1, 

3. Email: pengaduan.itjen kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak  

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id. 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Hubungan Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi dari KPP Baru"