Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Badan dari KPP Lama

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Direktur
  3. Akta Perubahan
  4. Surat Keterangan Domisil atau NIB dengan alamat terbaru

  1. Wajib Pajak Ambil Antrian dan menunggu dipanggil petugas loket
  2. Wajib Pajak menyerahkan dokumen permohonan ke petugas loket untuk diproses
  3. Wajib Pajak menerima BPS (Bukti Penerimaan Surat)
  4. Petugas loket menyerahkan dokumen permohonan ke petugas terkait untuk diproses lebih lanjut
  5. Setelah proses pemindhaan selesai, wajib pajak menerima Surat Pindah yang kemudian dapat dibawa ke KPP baru untuk dicetakkan kartu NPWP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah dan NPWP

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 1, 

3. Email: pengaduan.itjen kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak  

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id. 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Hubungan Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Wajib Pajak Badan dari KPP Lama"