Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Badan

  1. Formulir Perubahan Data yang ditandatangani Direktur dan diberi cap kantor
  2. Akta Perubahan dan SK Pengesahan AHU
  3. Fotocopy KTP dan NPWP Direktur
  4. NIB atau Surat Keterangan Domisili dari Kantor Kecamatan

  1. Pengurus Wajib Pajak mendatangi Kantor Pajak lalu mengambil antrian NPWP
  2. Pengurus Wajib Pajak dipanggil sesuai antrian oleh Petugas loket NPWP dan menyerahkan dokumen permohonan perubahan data
  3. Permohonan perubahan data diproses oleh petugas loket NPWP
  4. Pengurus Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Perubahan Data setelah permohonan selesai diproses

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 1, 

3. Email: pengaduan.itjen kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak  

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id. 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Hubungan Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Badan"