Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Fotokopi KTP

  1. Wajib Pajak menyerahkan formulir dan persyaratan ke Kantor Pajak atau dikirim melalui pos/jasa ekspedisi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah, Kartu NPWP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak"