Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali
  2. Fotokopi KTP

  1. Wajib Pajak menyerahkan formulir permintaan kembali dan persyaratan ke Kantor Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP"