Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Fotokopi KTP & NPWP Seluruh Pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP Perusahaan
  5. Denah Lokasi Usaha
  6. Foto Tampak Depan Tempat Usaha, Ruang Administrasi, dll.
  7. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Fotokopi SK Kemenkumham
  9. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (jika milik pribadi)
  10. Surat Perjanjian Sewa + SSP PPh Final Pasal 4 (2) atas sewa (jika tempat usaha sewa)
  11. Bukti Pelaporan SPT Tahunan Badan 2 Tahun Terakhir
  12. Bukti Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2 Tahun Terakhir (seluruh pengurus)

  1. Wajib Pajak melengkapi seluruh dokumen persyaratan permohonan pengukuhan PKP
  2. Wajib Pajak menyerahkan dokumen persyaratan secara langsung atau melalui pos

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"