Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan yang sudah dilegalisasi

  1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. b. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. c. Mencatat dalam agenda pelayanan domisili usaha
  4. d. Pejabat Struktural menandatangani surat keterangan domisili usaha
  5. e. Menyerahkan surat keterangan domisili usaha kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
  6. f. Melakukan arsip dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha

a.    ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.    Telepon (0271) 714568

c.    Kotak saran

d.    Instagram: @kecamatanlaweyan

e.    Email: keclaweyan@gmail.com

f.     Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

g.  Lapor SP4N

h. Pengaduan langsung kepada petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili Usaha"