Pendaftaran NPWP

  1. KTP/Paspor
  2. KK

  1. Wajib Pajak mendaftarkan diri melalui https://ereg.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak mengisi isian dan persyaratan yang diperlukan
  3. Wajib Pajak mengunduh NPWP yang dikirimkan ke email terdaftar atau Wajib Pajak mengambil kartu NPWP di Kantor Pajak 1 hari setelah pendaftaran

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

1. Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar

www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"