Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu

  1. Formulir isian
  2. Berkas Dokumen Pendukung yang disyaratkan dari Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen persyaratan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas belum lengkap, Petugas Pendaftaran menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Petugas pendaftaran mengusulkan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka Penetapan Wajib Pajak Non Efektif kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  4. Kepala Seksi Pelayanan menerima berkas permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  5. Berdasarkan berkas permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Fungsional Penyuluh Pajak/Fungsional Asisten Penyuluh Pajak untuk menindaklanjuti.
  6. Fungsional Penyuluh Pajak/Fungsional Asisten Penyuluh Pajak melakukan penelitian atas berkas permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  7. Fungsional Penyuluh Pajak/Fungsional Asisten Penyuluh Pajak membuat laporan hasil penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, dan menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  8. Kepala Seksi Pelayanan menerima laporan hasil penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif .
  9. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani laporan hasil penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
  10. Kepala Seksi Pelayanan menyerahkan laporan hasil penelitian dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan memerintahkan Petugas Pendaftaran untuk menindaklanjuti
  11. Berdasarkan hasil penelitian administrasi perpajakan dan Berita Acara Penetapan Wajib Pajak Non Efektif: 1) Wajib Pajak memenuhi kriteria dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif: a) Petugas Pendaftaran melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Non Efektif. b) Petugas Pendaftaran mencetak dan menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. 2) Wajib Pajak tidak memenuhi krtiteria dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif: a) Petugas Pendaftaran tidak melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak. b) Petugas Pendaftaran mencetak konsep Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  12. Petugas Pendaftaran menyampaikan konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  13. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  14. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif kepada Wajib Pajak.
  15. Proses selesai.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Telepon : 1500200
 Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak 
Web : pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu"