Permintaan Sertifikat Elektronik melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP

No. SK: KEP-80/WPJ.13/KP.03/2023

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Fotokopi Akta Pendiirian
  3. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran: a. meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan; dan b. melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data Wajib Pajak.
  3. Petugas Pendaftaran meneruskan berkas permintaan Sertifikat Elektronik kepada Petugas Khusus.
  4. Petugas Khusus menindaklanjuti dengan: a. meminta Wajib Pajak, wakil Warisan Belum Terbagi, pengurus, pimpinan cabang, atau pejabat Instansi Pemerintah, untuk menyiapkan dan mengetik secara langsung passphrase sebagai pengaman Sertifikat Elektronik; b. memberikan persetujuan atas permintaan Sertifikat Elektronik; c. mengunduh Sertifikat Elektronik; d. menyerahkan Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik melalui e-mail Wajib Pajak.
  5. Petugas Khusus menatausahakan berkas permintaan Sertifikat Elektronik.
  6. Proses Selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik, Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.

Telepon : 1500200

Email : pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Web : pengaduan.pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permintaan Sertifikat Elektronik melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP"