Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu pada KPP Lama

No. SK: KEP-80/WPJ.13/KP.03/2023

  1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
  2. Fotokopi KTP dan NPWP

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Pendaftaran KPP Lama.
  2. Petugas Pendaftaran KPP Lama menerima Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung.
  3. Petugas Pendaftaran KPP Lama mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan kemudian di proses penelitian.
  4. Petugas Pendaftaran KPP Lama membuat Laporan Penelitian dan merekamnya di sistem.
  5. Jika proses sudah selesai, Wajib Pajak akan menerima Surat Pindah dari KPP Lama.
  6. Wajib Pajak dapat mangambil Kartu NPWP yang baru di KPP Baru.

1. Penerbitan Surat Pindah oleh KPP Lama dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPE/BPS.

2. Penerbitan Kartu NPWP oleh KPP Baru dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru.

3. Pelaksanaan penelitian lapangan oleh KPP Baru dilakukan paling lama  10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah, Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, Surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak, Kartu NPWP

Telepon : 1500200

Email : pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Web : pengaduan.pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu pada KPP Lama"