No. SK: KEP-80/WPJ.13/KP.03/2023
1. Penerbitan Surat Pindah oleh KPP Lama dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan BPE/BPS.
2. Penerbitan Kartu NPWP oleh KPP Baru dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru.
3. Pelaksanaan penelitian lapangan oleh KPP Baru dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Pindah diterima KPP Baru.
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah, Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah, Surat pengantar pengiriman dokumen dan berkas Wajib Pajak, Kartu NPWP
Telepon : 1500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Web : pengaduan.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store