No. SK: KEP-80/WPJ.13/KP.03/2023
1. KPP menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran KPP.
2. Penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib pajak Orang Pribadi, dan paling
lama 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap dari Wajib Pajak;
Apabila jangka waktu telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan,
permohonan dianggap dikabulkan dan KPP harus segera menerbitkan Surat
Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu berakhir
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghapusan NPWP
Telepon : 1500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Web : pengaduan.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store