Gangguan Usaha Perkebunan

  1. Laporan Gangguan Usaha

  1. Melakukan identifikasi lapangan
  2. Mengumpulkan data-data
  3. Mengadakan pertemuan/mediasi
  4. Laporan hasil pertemuan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pertemuan

1.    Lapor ke Seksi Investasi dan Gangguan Usaha

WA 081341331377
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gangguan Usaha Perkebunan"