Penyusunan RKBMD

  1. Kebutuhan Barang Milik Daerah
  2. Usulan RKBMD

  1. Mengusulkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Sulawesi Tengah selaku Pengguna Barang
  2. Menerima Usulan RKBMD dari Bidang-Bidang
  3. Menelaah Setiap Usulan RKBMD Bidang-Bidang
  4. Membuat RKBMD Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Menyerahkan Serta Melakukan Penelitian RKBMD di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Penyusunan RKBMD Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah 2. DPA yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Sulawesi Tengah, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Tim asistensi dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah.

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset)

-          Email disbunnakaset@gmail.com

-      Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan RKBMD "