Penerbitan Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

  1. Fotocopy KK dan KTP
  2. SKTM dari Kelurahan disahkan dikecamatan
  3. Daftar Isian Verifikasi Indikator Fakir Miskin dan Tidak Mampu
  4. Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan
  5. Surat Pernyataan Listrik Menumpang/Non Listrik dan KTP Pemilik Rekening Listrik
  6. Fotocopy Rekening Listrik Daya Maksimal 900 Watt

  1. Pemohon mengambil formulir Dinas Sosial PPPA
  2. Pemohon mengisi dan melengkapi semua persyaratan
  3. Wawancara langsung oleh petugas
  4. Entry data berkas pengajuan oleh petugas
  5. Petugas verifikasi datang kelapangan melakukan suervey ke rumah pemohon
  6. Petugas mengentri data dari hasil verfiikasi sesuai kriteria
  7. Membuat surat usulan data penerima bantuan

Setelah Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Valid

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

·      Datang langsung

·      Kotak saran

2.    Website : dinsos.singkawangkota.go.id

3.    Email : dinsospppa@singkawangkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store